Kini calon penumpang pesawat di
Indonesia sudah tidak perlu membayar "Passenger Service Charge" (PSC)
atau Airport Tax saat check in di Bandara jika pembelian tiket dilakukan sejak
tanggal 1 Maret 2015. Hal ini tentunya menguntungkan calon penumpang pesawat
karena tidak akan lagi terjadi antre untuk membayar airport tax yang bisa
memakan waktu. Apalagi calon penumpang yang sedang dikejar waktu keberangkatan
pesawat yang akan ditumpanginya.
Sebenarnya sudah ada maskapai yang
memberlakukan aturan tersebut yaitu Citilink dan Garuda Indonesia. Tapi hanya
Citilink yang memasukkan biaya airport tax pada tiketnya sejak 1 Februari 2014
sampai saat kebijakan ini ditetapkan untuk semua maskapai di Indonesia. Garuda
Indonesia mulai menerapkan penggabungan tersebut untuk penerbangan domestik
sejak tanggal 1 Oktober 2012 sampai 30 September 2014 karena berakhirnya
kontrak kerja sama dengan PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.
Jadi jangan kaget jika harga tiket
pesawat seperti mengalami kenaikan. Ini bukan kenaikan tarif, harga tiket
bertambah karena airport tax ditambahkan langsung pada tiket yang anda beli.
hehehe
Apakah anda keberatan dengan kebijakan baru tersebut ?
Silakan tulis komentar anda.
No comments :
Post a Comment
Terimakasih atas komentarnya ,..